Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Penyediaan (Pasal 6 – Pasal 11).
  3. BAB III Pendidikan (Pasal 12 – Pasal 16).
  4. BAB IV Pengunaan (Pasal 17 – Pasal 37).
  5. BAB V Rawatan (Pasal 38 – Pasal 49).
  6. BAB VI Pemisahan (Pasal 50 – Pasal 76).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 77 – Pasal 78).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasall 79 – Pasal 81).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca