Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tingkat Pelindungan Negara yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana (Pasal 2 – Pasal 25).
  3. BAB III Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, dan Pemebritahuan Penanggung Jawab Alat Angkut (Pasal 26 – Pasal 54).
  4. BAB IV KArantina Hewan (Pasal 55 – Pasal 144).
  5. BAB V Karantina Ikan (Pasal 145 – Pasal 232).
  6. BAB VI Karantina Tumbuhan (Pasal 233 – Pasal 319).
  7. BAB VII Kawasan Karantina (Pasal 320 – Pasal 328).
  8. BAB Ketertelusuran  (Pasal 329).
  9. BAB IX Sistem Informasi Karantina (Pasal 330 – Pasal 334).
  10. BAB X Kelembagaan Karantina (Pasal 335 – Pasal 336).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 337).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 338 – Pasal 341).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: