Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tingkat Pelindungan Negara yang Layak, Sumber Daya Manusia, serta Prasarana dan Sarana (Pasal 2 – Pasal 25).
  3. BAB III Kategori Risiko, Penetapan Jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa, dan Pemebritahuan Penanggung Jawab Alat Angkut (Pasal 26 – Pasal 54).
  4. BAB IV KArantina Hewan (Pasal 55 – Pasal 144).
  5. BAB V Karantina Ikan (Pasal 145 – Pasal 232).
  6. BAB VI Karantina Tumbuhan (Pasal 233 – Pasal 319).
  7. BAB VII Kawasan Karantina (Pasal 320 – Pasal 328).
  8. BAB Ketertelusuran  (Pasal 329).
  9. BAB IX Sistem Informasi Karantina (Pasal 330 – Pasal 334).
  10. BAB X Kelembagaan Karantina (Pasal 335 – Pasal 336).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 337).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 338 – Pasal 341).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 73

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca