Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Jati Diri (Pasal 2).
  3. BAB III Kedudukan (Pasal 3 – Pasal 4).
  4. BAB IV Peran, FUngsi, dan Tugas (Pasal 5 – Pasal 10).
  5. BAB V Postur dan Organisasi (Pasal 11 – Pasal 16).
  6. BAB VI Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI (Pasal 17 – Pasal 20).
  7. BAB VII Prajurit (Pasal 21 – Pasal 65).
  8. BAB VIII Pembiayaan (Pasal 66 – Pasal 69).
  9. BAB IX Hubungan Kelembagaan (Pasal 70).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 71 – Pasal 76).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 77 – Pasal 78).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca