Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 7.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 47.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 53.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca