
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 7.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 47.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
