Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Hukum Positif Indoensia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Hak, Kewajiban, dan Kewenangan (Pasal 5  – Pasal 10).
  3. BAB III standar Nasional Perpustakaan (Pasal 11).
  4. BAB IV Koleksi Perpustakaan (Pasal 12 – Pasal 13).
  5. BAB V Layanan Perpustakaan (Pasal 14).
  6. BAB VI Pembentukan, Penyelenggaraan, serta Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan (Pasal 15 – Pasal 19).
  7. BAB VII Jenis – Jenis Perpustakaan (Pasal 20 – Pasal 28).
  8. BAB VIII Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi (Pasal 29 – Pasal 37).
  9. BAB IX Sarana dan Prasarana (Pasal 38).
  10. BAB X Pendanan (Pasal 39 – Pasal 41).
  11. BAB XI Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 42).
  12. BAB XII Dewan Perpustakaan (Pasal 44 – Pasal 47).
  13. BAB XIII Pembudayaan Kegemaran Membaca (Pasal 48 – Pasal 51).
  14. BAB IV Ketentuan Sanksi (Pasal 52).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 53 – Pasal 54)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca