Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sistematika Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 6.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 11.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  8. Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 23.
  14. Menghapus ketentuan Pasal 24.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 25.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  17. Menghapus ketentuan Pasal 27.
  18. Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  22. Menghapus ketentuan Pasal 49.
  23. Menghapus ketentuan Pasal 50.
  24. Menghapus ketentuan Pasal 51.
  25. Menghapus ketentuan Pasal 52.
  26. Menghapus ketentuan Pasal 53.
  27. Menghapus ketentuan Pasal 54.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 60.
  29. Mengubah ketentuan Pasal 61.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 62.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 69.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  35. Menghapus ketentuan Pasal 72.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 74.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 75.

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: