Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sistematika Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32.
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Mengubah ketentuan Pasal 8.
Mengubah ketentuan Pasal 9.
Mengubah ketentuan Pasal 10.
Mengubah ketentuan Pasal 11.
Mengubah ketentuan Pasal 14.
Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
Mengubah ketentuan Pasal 17.
Mengubah ketentuan Pasal 18.
Mengubah ketentuan Pasal 20.
Mengubah ketentuan Pasal 22.
Mengubah ketentuan Pasal 23.
Menghapus ketentuan Pasal 24.
Mengubah ketentuan Pasal 25.
Mengubah ketentuan Pasal 26.
Menghapus ketentuan Pasal 27.
Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
You must log in to post a comment.