
Sistematika Perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 6.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 11.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 23.
- Menghapus ketentuan Pasal 24.
- Mengubah ketentuan Pasal 25.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Menghapus ketentuan Pasal 27.
- Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Menghapus ketentuan Pasal 49.
- Menghapus ketentuan Pasal 50.
- Menghapus ketentuan Pasal 51.
- Menghapus ketentuan Pasal 52.
- Menghapus ketentuan Pasal 53.
- Menghapus ketentuan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 60.
- Mengubah ketentuan Pasal 61.
- Mengubah ketentuan Pasal 62.
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 69.
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Menghapus ketentuan Pasal 72.
- Mengubah ketentuan Pasal 74.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
You must log in to post a comment.