
Hukum Positif Indonesia-
Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perubahan tersebut antara lain berkenaan dengan uang pesangon, yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 154 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selengkapnya dapat dilihat pada matiks tersebut di bawah ini:
Matriks Perubahan Uang Pesangon antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 | Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 |
---|---|
Uang Pesangon Besaran nilai uang pesangon adalah, sebagai berikut (Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003): Masa kerja < 1 tahun adalah satu bulan upah. Masa kerja >1 tahun adalah dua bulan upah. Masa kerja >2 tahun adalah tiga bulan upah. Masa kerja >3 tahun adalah empat bulan upah. Masa kerja >4 tahun adalah lima bulan upah. Masa kerja >5 tahun adalah enam bulan upah. Masa kerja >6 tahun adalah tujuh bulan upah. Masa kerja >7 tahun adalah delapan bulan upah. Masa kerja >8 tahun adalah sembilan bulan upah. Uang Penghargaan Besaran uang penghargaan masa kerja adalah, sebagai berikut (Pasal 56 ayat (3) UU No. 13/2003): Masa kerja >3 tahun adalah dua bulan upah. Masa kerja >6 tahun adalah tiga bulan upah. Masa kerja >9 tahun adalah empat bulan upah. Masa kerja >12 tahun adalah lima bulan upah. Masa kerja >15 tahun adalah enam bulan upah. Masa kerja >18 tahun adalah tujuh bulan upah. Masa kerja >21 tahun adalah delapan bulan upah. Masa kerja >24 tahun adalah sepuluh bulan upah. Uang Penggantian Hak Sementara itu untuk uang penggantian hak, meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003): *Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. *Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja. *Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. *Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. | Uang Pesangon; Pasal 156 ayat (2) Perubahan *masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah; *masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; *masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; *masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; *masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah; *masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; *masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; *masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; *masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah. Uang Penghargaan; Pasal 156 ayat (3) Perubahan *masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; *masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah; *masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; *masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah; *masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; *masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; *masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah; *masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. Uang Penggantian Hak; Pasal 156 ayat (4) Perubahan *cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; *biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; *hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. |
You must log in to post a comment.