Matriks Perubahan Pengaturan Uang Pesangon antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perubahan tersebut antara lain berkenaan dengan uang pesangon, yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 154 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selengkapnya dapat dilihat pada matiks tersebut di bawah ini:

Matriks Perubahan Uang Pesangon antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Uang Pesangon
Besaran nilai uang pesangon adalah, sebagai berikut (Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003):
Masa kerja < 1 tahun adalah satu bulan upah.
Masa kerja >1 tahun adalah dua bulan upah.
Masa kerja >2 tahun adalah tiga bulan upah.
Masa kerja >3 tahun adalah empat bulan upah.
Masa kerja >4 tahun adalah lima bulan upah.
Masa kerja >5 tahun adalah enam bulan upah.
Masa kerja >6 tahun adalah tujuh bulan upah.
Masa kerja >7 tahun adalah delapan bulan upah.
Masa kerja >8 tahun adalah sembilan bulan upah.

Uang Penghargaan
Besaran uang penghargaan masa kerja adalah, sebagai berikut (Pasal 56 ayat (3) UU No. 13/2003):
Masa kerja >3 tahun adalah dua bulan upah.
Masa kerja >6 tahun adalah tiga bulan upah.
Masa kerja >9 tahun adalah empat bulan upah.
Masa kerja >12 tahun adalah lima bulan upah.
Masa kerja >15 tahun adalah enam bulan upah.
Masa kerja >18 tahun adalah tujuh bulan upah.
Masa kerja >21 tahun adalah delapan bulan upah.
Masa kerja >24 tahun adalah sepuluh bulan upah.

Uang Penggantian Hak
Sementara itu untuk uang penggantian hak, meliputi (Pasal 156 ayat (4) UU No. 13/2003):
*Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
*Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
*Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
*Hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.  
Uang Pesangon; Pasal 156 ayat (2) Perubahan  
*masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
*masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
*masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
*masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
*masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
*masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
*masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
*masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
*masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.  

Uang Penghargaan; Pasal 156 ayat (3) Perubahan
*masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
*masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
*masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
*masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
*masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
*masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
*masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
*masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.  

Uang Penggantian Hak; Pasal 156 ayat (4) Perubahan
*cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
*biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
*hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: