
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Landasan, Asas dan Tujuan (Pasal 2-4).
- BAB III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Pasal 5-6).
- BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 7-8).
- BAB V Pelatihan Kerja (Pasal 9-30).
- BAB VI Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31-38).
- BAB VII Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 39-41).
- BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 42-49).
- BAB IX Hubungan Kerja (Pasal 50-66).
- BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Pasal 67-101).
- BAB XI Hubungan Industrial (Pasal 102-149).
- BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 150-172).
- BAB XIII Pembinaan (Pasal 173-175).
- BAB XIV Pengawasan (Pasal 176-181).
- BAB XV Penyidikan (Pasal 182).
- BAB XVI Ketentuan Pidana dan Administrasif (Pasal 183-190).
- BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 191).
- BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 192-193).
Keterangan: Diubah dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.