Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Landasan, Asas dan Tujuan (Pasal 2-4).
  3. BAB III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Pasal 5-6).
  4. BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 7-8).
  5. BAB V Pelatihan Kerja (Pasal 9-30).
  6. BAB VI Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31-38).
  7. BAB VII Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 39-41).
  8. BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 42-49).
  9. BAB IX Hubungan Kerja (Pasal 50-66).
  10. BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Pasal 67-101).
  11. BAB XI Hubungan Industrial (Pasal 102-149).
  12. BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 150-172).
  13. BAB XIII Pembinaan (Pasal 173-175).
  14. BAB XIV Pengawasan (Pasal 176-181).
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 182).
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana dan Administrasif (Pasal 183-190).
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 191).
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 192-193).

Keterangan: Diubah dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca