
Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Landasan, Asas dan Tujuan (Pasal 2-4)
- BAB III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Pasal 5-6)
- BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 7-8)
- BAB V Pelatihan Kerja (Pasal 9-30)
- BAB VI Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31-38)
- BAB VII Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 39-41)
- BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 42-49)
- BAB IX Hubungan Kerja (Pasal 50-66)
- BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Pasal 67-101)
- BAB XI Hubungan Industrial (Pasal 102-149)
- BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja ( Pasal 150-172)
- BAB XIII Pembinaan (Pasal 173-175)
- BAB XIV Pengawasan (Pasal 176-181)
- BAB XV Penyidikan (Pasal 182)
- BAB XVI Ketentuan Pidana dan Administrasif (Pasal 183-190)
- BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 191)
- BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 192-193)
Keterangan: Diubah dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
You must be logged in to post a comment.