Categories
Urusan Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Landasan, Asas dan Tujuan (Pasal 2-4)
  3. BAB III Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Pasal 5-6)
  4. BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 7-8)
  5. BAB V Pelatihan Kerja (Pasal 9-30)
  6. BAB VI Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31-38)
  7. BAB VII Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 39-41)
  8. BAB VIII Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 42-49)
  9. BAB IX Hubungan Kerja (Pasal 50-66)
  10. BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan (Pasal 67-101)
  11. BAB XI Hubungan Industrial (Pasal 102-149)
  12. BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja ( Pasal 150-172)
  13. BAB XIII Pembinaan (Pasal 173-175)
  14. BAB XIV Pengawasan (Pasal 176-181)
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 182)
  16. BAB XVI Ketentuan Pidana dan Administrasif (Pasal 183-190)
  17. BAB XVII Ketentuan Peralihan (Pasal 191)
  18. BAB XVIII Ketentuan Penutup (Pasal 192-193)

Keterangan: Diubah dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial