Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pemberian Kompensasi dan Restitusi (Pasal 2 – Pasal 36)
  3. BAB III Pemberian Bantuan (Pasal 37 – Pasal 44)
  4. BAB IV Pendanaan (Pasal 45)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 49)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca