
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 4, dan penambahan satu angka.
- Perubahan judul Bagian Kesatu menjadi “Pemberian Kompensaisi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat“.
- Penyisipan satu bagian di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua dengan judul “Pembarian Kompensasi Korban TIndak Pidana Terorisme”.
- Penambahan delapan belas pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 37.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Perubahan ketentuan Pasal 44.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.
- Penyisipan satu bab di antara BAB III dan BAB IV dengan judul “Pemberian Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu”.
- Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 44A dan Pasal 45.
- Penyisipan satu bab di antara BAB IIIA dan BAB IV dengan judul “Pemberian Bantuan Media, Rahabilitasi Psikososial dan Psikologis, Santunan, dan Kompensasi bagi Warga Negara Indonesia yang Menjadi Korban Tindak Pidana Terorisme di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia”’
- Penyisipan Sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 44H dan Pasal 45.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 167
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
You must log in to post a comment.