
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Pemberian Kompensasi dan Restitusi (Pasal 2 – Pasal 36)
- BAB III Pemberian Bantuan (Pasal 37 – Pasal 44)
- BAB IV Pendanaan (Pasal 45)
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 46 – Pasal 49)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020