Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemerintahan daerah provinsi; pengawasan dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri untuk pengawasan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
  2. Pemerintahan daerah kabupaten/kota; pengawasan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan pengawasan teknis.

Jenis Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jenis pengawasan dapat dibedakan menjadi:

  1. Pengawasan umum.
  2. Pengawasan teknis.

Pengawasan Umum

Pengawasan umum yang dilakukan oleh kementerian dan gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Pembagian urusan pemerintahan.
  2. Kelembagaan daerah.
  3. Kepegawaian pada perangkat daerah.
  4. Keuangan daerah.
  5. Pembangunan daerah.
  6. Pelayanan publik di daerah.
  7. Kerja sama daerah.
  8. Kebijakan daerah.
  9. Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
  10. Bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Teknis

Pengawasan teknis dilakukan oleh kementerian teknis atau lembaga pemerintah nonkementerian terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertugas untuk melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan substansi urusuan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.

Indikator Pengawasan Teknis

Hal-hal yang menjadi indikator dalam melakukan pengawasan teknis adalah:

  1. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar.
  2. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
  3. Dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  4. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lainnya

Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya di samping melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis, juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum mampu atau tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, maka kementerian dan kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis berdasarkan permintaan bantuan dan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. -RenTo220620-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading