
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16.
- Mengubah ketentuan Pasal 5.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 17A.
- Mengubah ketentuan Pasal 22A.
- Mengubah ketentuan Pasal 31A.
- Menambahkan satu ayat setelah ketentuan Pasal 35 ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 47 huruf f, dan menambahkan satu huruf setelah huruf g.
- Mengubah ketentuan Pasal 51.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 60.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61.
- Mengubah ketentuan Pasal 74.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76.
- Mengubah ketentuan Pasal 100.
- Mengubah ketentuan Pasal 104A.
- Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3).
- Menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 124 ayat (3) huruf i.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 141A dan Pasal 142.
- Mengubah ketentuan Pasal 151.
- Mengubah ketentuan Pasal 169 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 171A dan Pasal 172.
- Mengubah ketentuan Pasal 172B.
- Mengubah ketentuan Pasal 173A.
- Mengubah ketentuan Pasal 174.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
