Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 16.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 5.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 17A.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 22A.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 31A.
  7. Menambahkan satu ayat setelah ketentuan Pasal 35 ayat (4).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 47 huruf f, dan menambahkan satu huruf setelah huruf g.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 51.
  11. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 60.
  13. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 74.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  16. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 100.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 104A.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3).
  20. Menambahkan satu huruf setelah ketentuan Pasal 124 ayat (3) huruf i.
  21. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 141A dan Pasal 142.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 151.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 169 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  24. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 171A dan Pasal 172.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 172B.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 173A.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 174.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca