Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kepailitan (Pasal 2 – Pasal 221).
  3. BAB III Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 222 – Pasal 294).
  4. BAB IV Permohonan Peninjauan Kembali (Pasal 295 – Pasal 298).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 299 – Pasal 303).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 304 – Pasal 305).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 306 – Pasal 308).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131

Keterangan: sudah diuji materil oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan Nomor 071/PUU-II/2004_001-002/PUU-III/2005 menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (3) beserta penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut “ayat (3)” Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: