
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Kepailitan (Pasal 2 – Pasal 221).
- BAB III Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 222 – Pasal 294).
- BAB IV Permohonan Peninjauan Kembali (Pasal 295 – Pasal 298).
- BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 299 – Pasal 303).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 304 – Pasal 305).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 306 – Pasal 308).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131
Keterangan: sudah diuji materil oleh Mahkamah Konstitusi dengan keputusan Nomor 071/PUU-II/2004_001-002/PUU-III/2005 menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (3) beserta penjelasannya dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut “ayat (3)” Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
You must log in to post a comment.