Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Obyek Hak Tanggungan (Pasal 4 – Pasal 7).
  3. BAB III Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan (Pasal 8 – Pasal 9).
  4. BAB IV Tata Cara Pemberian, Pendaftaran, Peralihan, dan Hapusnya Hak Tanggungan (Pasal 10 – Pasal 19).
  5. BAB V Ekesekusi Hak Tanggungan (Pasal 20 – Pasal 21).
  6. BAB VI Pencoretan Hak Tanggungan (Pasal 22).
  7. BAB VII Sanksi Administrasi (Pasal 23).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 24 – Pasal 26).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup  (Pasal 27 – Pasal 31).

Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1996 Nomor 42

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca