Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Sistematika Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Pembebanan, Pendaftaran, Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Fidusia (Pasal 4 – Pasal 26).
  4. BAB IV Hak Mendahulu (Pasal 27 – Pasal 28).
  5. BAB V Eksekusi Jaminan Fidusia (Pasal 29 – Pasal 34).
  6. BAB VI Ketentuan Pidana (Pasal 35 – Pasal 36).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 38).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 39 – Pasal 41).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca