
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam uraian disampaikan mengenai:
Pengertian Reforma Agraria
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Tujuan Reforma Agraria
Reforma Agraria bertujuan untuk sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yaitu:
- Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan.
- Menangani Sengketa dan Konflik Agraria.
- Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.
- Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
- Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
- Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
Penyelenggaraan Reforma Agraria
Penyelenggaraan reforma agraria diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Penyelenggaraan reforma agraria dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
- Perencanaan Reforma Agraria
- Pelaksanaan Reforma Agraria
Perencanaan Reforma Agraria
Perencanaan reforma agraria meliputi:
- Perencanaan penataan aset terhadap penguasaan dan pemilikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Perencanaan terhadap penataan akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
- Perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria.
- Perencanaan kegiatan lain yang mendukung reforma agraria.
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi (Pasal 1 angka 4 PP No. 86/2018).
Pelaksanaan Reforma Agraria
Pelaksanaan reforma agrarian meliputi:
- Penataan Aset
- Penataan Akses
Penataan Aset
Pengertian penataan aset sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Penataan aset terdiri atas dua kegiatan yaitu:
- Redistribusi aset;
- Legalisasi aset;
Mengenai redistribusi aset dan legalisasi aset akan diuraikan lebih lanjut dengan artikel tersendiri, mengingat keterbatasan yang ada.
Penataan Akses
Penataan Akses mempunyai pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Penataan akses tersebut berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria yang meliputi:
- Pemetaan sosial; dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran penataan akses.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan; dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
- Pendampingan usaha; dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
- Peningkatan keterampilan; dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis.
- Penggunaan teknologi tepat guna; e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
- Diversifikasi usaha; dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.
- Fasilitasi akses permodalan; dilakukan oleh lembaga keuangan, koperasi, badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility (CSR)) .
- Fasilitasi akses pemasaran (offtaker); dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
- Penguatan basis data dan informasi komoditas; dilakukan dengan menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
- Penyediaan infrastruktur pendukung; dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
Penataan Akses dilaksanakan dengan pola:
- Pemberian langsung oleh pemerintah.
- Kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan.
- Kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
Kegiatan penataan akses tersebut dilaksanakan oleh kementerian terkait yang dikordinasikan dengan tim gugus tugas reforma agraria. (RenTo)(210422)
What does this mean ?
It’s about landreform in Indonesia
Thank you! 😊
you’re welcome