
Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Pasal I
- Penambahan dua pasal diantara Ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34, yaitu Pasal 33A dan Pasal 33B.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
You must log in to post a comment.