Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1
  2. Perubahan ketentuan Pasal 3
  3. Perubahan ketentuan Pasal 5
  4. Perubahan ketentuan Pasal 6
  5. Perubahan ketentuan Pasal 7
  6. Perubahan ketentuan Pasal 8
  7. Perubahan ketentuan Pasal 9
  8. Perubahan ketentuan Pasal 10
  9. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11
  10. Perubahan ketentuan Pasal 11
  11. Perubahan ketentuan Pasal 12
  12. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13
  13. Perubahan ketentuan Pasal 13
  14. Penghapusan ketentuan Pasal 14
  15. Perubahan ketentuan Pasal 15
  16. Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
  17. Perubahan ketentuan Pasal 21
  18. Penghapusan ketentuan Pasal 22
  19. Penghapusan ketentuan Pasal 23
  20. Perubahan ketentuan Pasal 24
  21. Perubahan ketentuan Pasal 29
  22. Perubahan ketentuan Pasal 32
  23. Perubahan ketentuan Pasal 33
  24. Perubahan ketentuan Pasal 37
  25. Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI
  26. Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38
  27. Perubahan ketentuan Pasal 38
  28. Perubahan ketentuan Pasal 40
  29. Perubahan ketentuan Pasal 43
  30. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44
  31. Perubahan ketentuan Pasal 45
  32. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46
  33. Perubahan ketentuan Pasal 46
  34. Perubahan ketentuan Pasal 47
  35. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48
  36. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70
  37. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71

Pasal II

Berlaku sejak tanggal ditetapkan

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.