
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1
- Perubahan ketentuan Pasal 3
- Perubahan ketentuan Pasal 5
- Perubahan ketentuan Pasal 6
- Perubahan ketentuan Pasal 7
- Perubahan ketentuan Pasal 8
- Perubahan ketentuan Pasal 9
- Perubahan ketentuan Pasal 10
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11
- Perubahan ketentuan Pasal 11
- Perubahan ketentuan Pasal 12
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13
- Perubahan ketentuan Pasal 13
- Penghapusan ketentuan Pasal 14
- Perubahan ketentuan Pasal 15
- Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
- Perubahan ketentuan Pasal 21
- Penghapusan ketentuan Pasal 22
- Penghapusan ketentuan Pasal 23
- Perubahan ketentuan Pasal 24
- Perubahan ketentuan Pasal 29
- Perubahan ketentuan Pasal 32
- Perubahan ketentuan Pasal 33
- Perubahan ketentuan Pasal 37
- Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI
- Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38
- Perubahan ketentuan Pasal 38
- Perubahan ketentuan Pasal 40
- Perubahan ketentuan Pasal 43
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44
- Perubahan ketentuan Pasal 45
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46
- Perubahan ketentuan Pasal 46
- Perubahan ketentuan Pasal 47
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71
Pasal II
Berlaku sejak tanggal ditetapkan
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
You must log in to post a comment.