Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 3.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 5.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 6.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 8.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 9.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 10.
  9. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 12.
  12. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 13.
  14. Penghapusan ketentuan Pasal 14.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 15.
  16. Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2).
  17. Perubahan ketentuan Pasal 21.
  18. Penghapusan ketentuan Pasal 22.
  19. Penghapusan ketentuan Pasal 23.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 24.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 29.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 32.
  23. Perubahan ketentuan Pasal 33.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 37.
  25. Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI.
  26. Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 38.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 40.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 43.
  30. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
  31. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  32. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
  33. Perubahan ketentuan Pasal 46.
  34. Perubahan ketentuan Pasal 47.
  35. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48.
  36. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70.
  37. Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal II

Berlaku sejak tanggal ditetapkan

Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: