
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 3.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Perubahan ketentuan Pasal 8.
- Perubahan ketentuan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 10.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 12.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Perubahan ketentuan Pasal 13.
- Penghapusan ketentuan Pasal 14.
- Perubahan ketentuan Pasal 15.
- Pengapusan ketentuan Pasal 19 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 21.
- Penghapusan ketentuan Pasal 22.
- Penghapusan ketentuan Pasal 23.
- Perubahan ketentuan Pasal 24.
- Perubahan ketentuan Pasal 29.
- Perubahan ketentuan Pasal 32.
- Perubahan ketentuan Pasal 33.
- Perubahan ketentuan Pasal 37.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI.
- Penyisipan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Perubahan ketentuan Pasal 38.
- Perubahan ketentuan Pasal 40.
- Perubahan ketentuan Pasal 43.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
- Perubahan ketentuan Pasal 45.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
- Perubahan ketentuan Pasal 46.
- Perubahan ketentuan Pasal 47.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 47 dan Pasal 48.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal II
Berlaku sejak tanggal ditetapkan
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
You must log in to post a comment.