Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban (Pasal 6 – Pasal 15).
  3. BAB III Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Gratifikasi (Pasal 16 – Pasal 18).
  4. BAB IV Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi (Pasal 19 –Pasal 28).
  5. BAB V Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 29 –Pasal 37).
  6. BAB VI Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Pasal 38 – Pasal 52).
  7. BAB VII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 53 – Pasal 62).
  8. BAB VIII Rehabilitasi dan Kompensasi (Pasal 63).
  9. BAB IX Pembiayaan (Pasal 64).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 65 – Pasal 67).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 68 – Pasal 69).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 72).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137

Keterangan:

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.