Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban (Pasal 6 – Pasal 15).
  3. BAB III Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Gratifikasi (Pasal 16 – Pasal 18).
  4. BAB IV Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi (Pasal 19 –Pasal 28).
  5. BAB V Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 29 –Pasal 37).
  6. BAB VI Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Pasal 38 – Pasal 52).
  7. BAB VII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 53 – Pasal 62).
  8. BAB VIII Rehabilitasi dan Kompensasi (Pasal 63).
  9. BAB IX Pembiayaan (Pasal 64).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 65 – Pasal 67).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 68 – Pasal 69).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 72).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca