
Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban (Pasal 6 – Pasal 15).
- BAB III Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Gratifikasi (Pasal 16 – Pasal 18).
- BAB IV Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi (Pasal 19 –Pasal 28).
- BAB V Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 29 –Pasal 37).
- BAB VI Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Pasal 38 – Pasal 52).
- BAB VII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 53 – Pasal 62).
- BAB VIII Rehabilitasi dan Kompensasi (Pasal 63).
- BAB IX Pembiayaan (Pasal 64).
- BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 65 – Pasal 67).
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 68 – Pasal 69).
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 72).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
You must log in to post a comment.