
Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
- BAB II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban (Pasal 6 – Pasal 15)
- BAB III Tata Cara Pelaporan dan Penentuan Gratifikasi (Pasal 16 – Pasal 18)
- BAB IV Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi (Pasal 19 –Pasal 28)
- BAB V Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pasal 29 –Pasal 37)
- BAB VI Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Pasal 38 – Pasal 52)
- BAB VII Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 53 – Pasal 62)
- BAB VIII Rehabilitasi dan Kompensasi (Pasal 63)
- BAB IX Pembiayaan (Pasal 64)
- BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 65 – Pasal 67)
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 68 – Pasal 69)
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 72)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
You must log in to post a comment.