Standar Nasional Indonesia

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By: Rendra Topan
Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
- Pengertian Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Asas Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Tujuan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pengertian Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pengertian standarisasi menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Dimana yang dimaksud dengan standar itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Sedangkan pengertian penilaian kesesuaian juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
Jadi yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 20 Tahun 2014)
Asas Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pelaksanaan standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan berdasarkan kepada asas:
- Manfaat; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
- Konsensus dan tidak memihak; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan berbeda untuk menyampaikan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihak tersebut secara mufakat dan tidak memihak kepada pihak tertentu.
- Tranparansi dan keterbukaan; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi.
- Efektif dan relevan; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kebutuhan pasar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan waktu penyelesaian.
- Koheren; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengikuti perkembangan internasional agar hasilnya harmonis.
- Dimensi pembangunan nasional; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengutamakan kepentingan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Kompeten dan tertelusur; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kompetensi sumber daya yang dimiliki pemangku kepentingan dan menjamin ketelusuran standar nasional satuan ukuran dalam standar dan penilaian kesesuaian ke sistem satuan internasional.
Tujuan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
Kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian yang berasaskan sebagaimana tersebut di atas bertujuan untuk:
- Meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
- Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efesiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Semua barang, jasa, sistem, proses atau personal menurut peraturan perundang-undangan diberlakukan ketentuan standarisasi dan penilaian kesesuaian, yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional. (RenTo)(230319)
1 Comment »