Categories
Perdagangan

Standar Nasional Indonesia

By: Rendra Topan

Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian standarisasi menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

Selanjutnya yang dimaksud dengan standar itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sedangkan pengertian penilaian kesesuaian juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.

Jadi yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 20 Tahun 2014)

Asas Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pelaksanaan standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan berdasarkan kepada asas:

  1. Manfaat.
  2. Konsensus dan tidak memihak.
  3. Transparansi dan keterbukaan.
  4. Efektif dan relevan.
  5. Koheren.
  6. Dimensi pembangunan nasional.
  7. Kompeten dan tertelusur.

Asas Manfaat

Manfaat adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Konsensus dan Tidak Memihak

Konsensus dan tidak memihak adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan berbeda untuk menyampaikan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihak tersebut secara mufakat dan tidak memihak kepada pihak tertentu.

Asas Transparansi dan Keterbukaan

Tranparansi dan keterbukaan; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi.

Asas Efektif dan Relevan

Efektif dan relevan adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kebutuhan pasar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan waktu penyelesaian.

Asas Koheren

Koheren adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengikuti perkembangan internasional agar hasilnya harmonis.

Asas Dimensi Pembangunan Nasional

Dimensi pembangunan nasional adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengutamakan kepentingan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Asas Kompeten dan Tertelusur

Kompeten dan tertelusur adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kompetensi sumber daya yang dimiliki pemangku kepentingan dan menjamin ketelusuran standar nasional satuan ukuran dalam standar dan penilaian kesesuaian ke sistem satuan internasional.

Tujuan Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

Kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian yang berasaskan sebagaimana tersebut di atas bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
  2. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efesiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.

Semua barang, jasa, sistem, proses atau personal menurut peraturan perundang-undangan diberlakukan ketentuan standarisasi dan penilaian kesesuaian, yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional. (RenTo) (230319)

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

One reply on “Standar Nasional Indonesia”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.