
Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7)
- BAB II Kelembagaan (Pasal 8 – Pasal 9)
- BAB III Standarisasi (Pasal 10 – Pasal 29)
- BAB IV Penilaian Kesesuaian (Pasal 30 – Pasal 49)
- BAB V Kerjasama (Pasal 50 – Pasal 51)
- BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 52)
- BAB VII Pembinaan (Pasal 53 – Pasal 57)
- BAB VIII Pengawasan (Pasal 58)
- BAB IX Sistem Informasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 59 – Pasal 61)
- BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 62 – Pasal 73)
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 74 – Pasal 76)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216
2 replies on “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian”
[…] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur tentang ketentuan pidana dalam yaitu Pasal 62 – Pasal 73. Perbuatan yang termasuk tindak pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah: […]
[…] Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. […]
You must log in to post a comment.