Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7).
  2. BAB II Kelembagaan (Pasal 8 – Pasal 9).
  3. BAB III Standarisasi (Pasal 10 – Pasal 29).
  4. BAB IV Penilaian Kesesuaian (Pasal 30 – Pasal 49).
  5. BAB V Kerjasama (Pasal 50 – Pasal 51).
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 52).
  7. BAB VII Pembinaan (Pasal 53 – Pasal 57).
  8. BAB VIII Pengawasan (Pasal 58).
  9. BAB IX Sistem Informasi Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pasal 59 – Pasal 61).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 62 – Pasal 73).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 74 – Pasal 76).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca