
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk penanganan bencana nonalam berupa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 23 Maret 2020.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah yang berisikan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia tersebut dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
- Dalam hal pengadaan barang:
- Menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia.
- Meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
- Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
- Dalam hal pengadaan konstruksi/jasalainnya/jasa konsultansi:
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
- Meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga.
- Menandatangani kontrak dengan penyedia berdasarkan berita acara perhitungan bersama dan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
- Melakukan pembayaran berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
- Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen meminta audit oleh aparat pengawas internal pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 dapat juga dilakukan dengan swakelola. -RenTo170620-