Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Sistematika Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2 – Pasal 17)
- BAB III Pelaku Kekuasaan Kehakiman (Pasal 18 – Pasal 29)
- BAB IV Pengangkatan dan Pemerberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 30 – Pasal 37)
- BAB V Badan – Badan Lain yang Fungsi Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38)
- BAB VI Pengawasan Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 39 – Pasal 44)
- BAB VII Pejabat Peradilan (Pasal 45 – Pasal 47)
- BAB VIII Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim (Pasal 48 – Pasal 49)
- BAB IX Putusan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 53)
- BAB X Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 54 –Pasal 55)
- BAB XI Bantuan Hukum (Pasal 56 – Pasal 57)
- BAB XII Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Pasal 58 – Pasal 61)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 62 – Pasal 64)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–