Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2 – Pasal 17).
  3. BAB III Pelaku Kekuasaan Kehakiman (Pasal 18 – Pasal 29).
  4. BAB IV Pengangkatan dan Pemerberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 30 – Pasal 37).
  5. BAB V Badan – Badan Lain yang Fungsi Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38).
  6. BAB VI Pengawasan Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 39 – Pasal 44).
  7. BAB VII Pejabat Peradilan (Pasal 45 – Pasal 47).
  8. BAB VIII Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim (Pasal 48 – Pasal 49).
  9. BAB IX Putusan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 53).
  10. BAB X Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 54 –Pasal 55).
  11. BAB XI Bantuan Hukum (Pasal 56 – Pasal 57).
  12. BAB XII Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Pasal 58 – Pasal 61).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 62 – Pasal 64).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: