
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 2 – Pasal 17).
- BAB III Pelaku Kekuasaan Kehakiman (Pasal 18 – Pasal 29).
- BAB IV Pengangkatan dan Pemerberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 30 – Pasal 37).
- BAB V Badan – Badan Lain yang Fungsi Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 38).
- BAB VI Pengawasan Hakim dan Hakim Konstitusi (Pasal 39 – Pasal 44).
- BAB VII Pejabat Peradilan (Pasal 45 – Pasal 47).
- BAB VIII Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim (Pasal 48 – Pasal 49).
- BAB IX Putusan Pengadilan (Pasal 50 – Pasal 53).
- BAB X Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pasal 54 –Pasal 55).
- BAB XI Bantuan Hukum (Pasal 56 – Pasal 57).
- BAB XII Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Pasal 58 – Pasal 61).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 62 – Pasal 64).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157
You must log in to post a comment.