Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Photo by CQF-Avocat on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Permeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama dengan disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu dan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Syarat Pengajuan Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan syarat pengajuan pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan putusan pada tingkat pengadilan negeri atau tingkat pengadilan tinggi.
  2. Pengajuannya dilakukan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dimaksud.
  3. Menyertakan risalah yang memuat alasan-alasan pengajuan permohonan  pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum.
  4. Hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.

Tata Cara Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Setelah terpenuhinya syarat-syarat untuk mengajukan pemeriksaan perkara tingkat kasasi demi kepentingan hukum selanjutnya pengajuan dilakukan dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

  1. Salinan risalah yang yang memuat alasan permintaan pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum setelah diterima panitera, untuk selanjutnya segera disampaikan kepada pihak yang berkepntingan.
  2. Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.
  3. Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
  4. Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum.
  5. Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan tinggi tersebut, panitera minta bantuan kepada pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan tersebut.

Penting untuk diperhatikan bahwa putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 259 ayat (2) KUHAP. -RenTo070719-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading