Hukum Positif Indonesia- Dalam manajemen penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, dapat diajukan praperadilan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun […]
Category: Acara Pidana
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa
Hukum Positif Indonesia- Dalam proses penegakkan hukum tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan persidangan yang dalam setiap tahapan tersebut ada yang disebut dengan tersangka dan terdakwa. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor […]
Hukum Positif Indonesia- Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dalam uaraian ini disampaikan mengenai: Alasan Penghentian Penyidikan Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan […]
By: Rendra Topan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai peraturan pelaksana […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Perubahan Pasal 46 Perubahan Pasal 47 Penyisipan Pasal 47A Penyelidikan, […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 45 UU No. 30 Tahun 2002 UU No.19 Tahun […]
Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan UU No. 30 Tahun 2002 UU No. 19 Tahun 2019 […]
Hukum Positif Indonesia- Isi Surat Putusan Bukan Pemidanaan Melanjutkan uraian mengenai bentuk dari isi putusan pengadilan, khususnya mengenai surat putusun bukan pemidanaan, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali tentang: a) Tuntutan […]
Putusan Pemidanaan Batal Demi Hukum
Hukum Positif Indonesia- Dalam hal putusan pemidanaan, surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Kepala putusan yang berbunyi: ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Nama lengkap , tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. […]
By: Rendra Topan Permeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama dengan disertai risalah yang […]
You must be logged in to post a comment.