Categories
Acara Pidana

Pokok-Pokok Praperadilan

Hukum Positif Indonesia- Dalam manajemen penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, dapat diajukan praperadilan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Praperadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun […]

Categories
Acara Pidana

Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa

Hukum Positif Indonesia- Dalam proses penegakkan hukum tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan persidangan yang dalam setiap tahapan tersebut ada yang disebut dengan tersangka dan terdakwa. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor […]

Categories
Acara Pidana

Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban diatur dalam ketentuan Pasal 28 – Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Syarat Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana Syarat untuk […]

Categories
Acara Pidana

Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka dilaksanakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tersebut antara lain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antara alat bukti tersebut salah satunya adalah minta keterangan saksi. Namun dalam pelaksanaan proses hukum tersebut masih terdapat […]

Categories
Acara Pidana

Penghentian Penyidikan atas Perbuatan yang diduga Merupakan Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Sebuah peristiwa tindak pidana yang sedang dalam tahapan penyidikan dapat dihentikan proses penyidikannya atau dengan kata lain kasusnya di tutup, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dalam uaraian ini disampaikan mengenai: Alasan Penghentian Penyidikan Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa alasan penghentian tahapan […]

Categories
Acara Pidana

Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Hukum Positif Indonesia- Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, sebagai peraturan pelaksana […]

Categories
Acara Pidana

Perubahan Pasal 46, Pasal 47 dan Penyisipan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 46 UU  No. 30 Tahun […]

Categories
Acara Pidana

Perubahan Pasal 45, dan Penyisipan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perubahan Pasal 45 UU  No. 30 Tahun 2002 UU No.19 Tahun […]

Categories
Acara Pidana

Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Hukum Positif Indonesia- Pada artikel ini disandingkan Perubahan Pasal 38, Pasal 40 dan Perubahan Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan UU  No. 30 Tahun 2002 UU No. 19 Tahun 2019 […]

Categories
Acara Pidana

Putusan Bukan Pemidanaan Batal Demi Hukum

Hukum Positif Indonesia- Isi Surat Putusan Bukan Pemidanaan Melanjutkan uraian mengenai bentuk dari isi putusan pengadilan, khususnya mengenai surat putusun bukan pemidanaan, berdasarkan Pasal 199 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa surat putusan bukan pemidanaan memuat hal-hal sebagai berikut (Pasal 199 ayat (1) KUHAP): Putusan ini pun harus segera dilaksanakan, dan apabila putusan tidak memuat hal-hal […]

Categories
Acara Pidana

Putusan Pemidanaan Batal Demi Hukum

Hukum Positif Indonesia- Dalam hal putusan pemidanaan, surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Selanjutnya jika surat pemidanaan tidak memuat salah satu hal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP kecuali angka 7 diatas, maka putusan tersebut batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal […]

Categories
Acara Pidana

Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Hukum Positif Indonesia- Permeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama dengan disertai risalah yang […]

Categories
Acara Pidana

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Hukum Positif Indonesia- Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam uraian ini disampaikan […]

Categories
Acara Pidana

Penyampaian Putusan Dalam Hukum Acara Pidana

By: Rendra Topan Pengadilan dalam semua tingkatan baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun mahkamah agung menerbitkan putusan atas perkara yang yang telah selesai proses pemeriksaannya. Putusan dibuat dalam bentuk tertulis ada yang dinamakan petikan dan ada pula yang disebut dengan salinan dalam hukum acara pidana. Menurut penulis petikan putusan merupakan ringkasan dari salinan putusan terhadap […]

Categories
Acara Pidana

Bentuk Isi Putusan Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana

Hukum Positif Indonesia- Isi putusan dituangkan oleh hakim dalam sebuah bentuk surat putusan, yang mana surat putusan tersebut dapat berupa surat putusan pemidanaan dan surat putusan bukan pemidanaan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Surat Putusan Pemidanaan Adapun surat putusan pemidanaan memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, yaitu: Selanjutnya jika surat […]

Categories
Acara Pidana

Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

Hukum Positif Indonesia- Penangguhan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa ketika menjalani proses pemeriksaan. Permintaan penangguhan penahanan disampaikan oleh tersangka atau terdakwa kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim (sesuai dengan kewenangan pada saat dilakukan pemeriksaan perkara). Dalam hal penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan […]

Categories
Acara Pidana

Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

Hukum Positif Indonesia- Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Dalam rangka pemeriksaan suatu perkara setelah adanya penetapan tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka […]

Categories
Acara Pidana

Fungsi dan Bentuk, serta Teknik Pembuatan Surat Dakwaan

Hukum Positif Indonesia- Surat dakwaan yang disusun atau dibuat oleh penuntut umum mempunyai peranan yang cukup penting dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, karena merupakan dasar yang membatasi ruang lingkup pemeriksaan suatu perkara. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Fungsi Surat Dakwaan Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, pada angka II […]

Categories
Acara Pidana

Penuntutan dalam Perkara Pidana

Hukum Positif Indonesia- Penuntutan merupakan bagian dari hukum acara pidana, dimana yang berhak melakukan penuntutan adalah penuntut umum, diatur dalam Pasal 137 – Pasal 144 KUHAP. Dalam Pasal 137 KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum berwenang melakukan penuntuan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang […]

Categories
Acara Pidana

Keterangan Terdakwa

Hukum Positif Indonesia- Keterangan terdakwa merupakan tahapan terakhir dalam proses pembuktian di sidang peradilan perkara pidana. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu keterangan terdakwa? Mengenai keterangan terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau […]