
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Prinsip-Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren
Telah diuraikan pada pokok bahasan mengenai urusan pemerintahan konkuren bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
- Akuntabilitas.
- Efisiensi.
- Eksternalitas.
- Kepentingan strategis nasional.
Prinsip-prinsip pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana tersebut di atas, mempunyai pengertian sebagai berikut:
Prinsip Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh suatu penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan
Prinsip Efisiensi
Prinsip efisiensi adalah suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
Prinsip Eksternalitas
Prinsip ekternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Prinsip Kepentingan Strategis Nasional
Prinsip kepentingan strategis nasional adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturanm perundang-undangan.
Kewenangan Urusan Pemerintahan
Berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana tersebut di atas maka urusan pemerintahan dibedakan menjadi:
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negera.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Selanjutnya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas juga diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
- Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kategori terakhir adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota berdasarkan prinsip-prnsip sebagaimana telah disebutkan diatas yang juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah:
- Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, dan daerah provinsi, dan daerah kabupaten diatur diatur secara lebih jelas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam lampiran UU No.23/2014 menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria sebagaimana telah disebutkan di atas, ditetapkan dengan peraturan presiden. -RenTo170619-