Categories
Kependudukan

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga hilang atau tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Adapun hal-hal yang menyebabkan hilangnya Kewarganegaraan  Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa  izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah dan menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewargangeraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannyauntuk tetap menjadi Warga Negara Indonesiakepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputitempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Ketentuan mengenai hilangnya Kewarganegaraan Republik Indonesia dikarenakan masuk dalam dinas militer tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer. -RenTo160619-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.