
Hukum Positif Indonesia-
Penilaian kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil (Pasal 5 – Pasal 7).
Apa itu sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil?
Sebelum lebih jauh diuraikan, untuk kesamaan pemahaman perlu diketahui terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Dari pengertian tersebut di atas tahapan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diawali dari:
- Perencanaan kinerja;
- Pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja.
- Penilaian kinerja.
- Tindak lanjut.
- Sistem informasi kinerja PNS.
Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil selain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil juga dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap sistem manajemen kinerja yang telah dikembangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya untuk kemudian diterapkan, yang pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Kesamaan pemahaman lainnya terhadap pengertian dan istilah dalam sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil yang harus diketahui adalah:
- Kinerja pegawai negeri sipil adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada organisasi/unit sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahunnya.
- Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian dari istilah-istilah tersebut diatas tertuang dalam BAB I Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan masih banyak lagi pengertian dari penggunaan istilah lainnya yang akan diuraikan satu persatu sesuai dengan kebutuhan pokok bahasan berikutnya yang merupakan tahapan-tahapan dari sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. -RenTo190519-
1 Comment