
Hukum Positif Indonesia-
Perencanaan kinerja diatur dalam Pasal 8 â Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Perencanaan kinerja merupakan tahapan pertama dari sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil diawali dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dimana penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) memperhatikan perilaku kerja.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Perencanaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Hal-hal yang harus di perhatikan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah:
- Perencanaan strategis instansi pemerintah.
- Perjanjian kinerja.
- Organisasi dan tata kerja.
- Uraian jabatan.
- SKP atasan langsung.
Perencanaan strategis instansi pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 di atas meliputi antara lain: rencana strategis, rencana kerja, dan cetak biru transformasi organisasi.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini wajib disusun oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pengelola Kinerja sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, untuk kemudian disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah direviu oleh pengelola kinerja.
Istilah-Istilah Dalam Perencanaan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Untuk kesamaan cara pandang mengenai perencanaan kinerja pegawai negeri sipil, disampaikan terlebih dahulu pengertian dari istilah-istilah umum yang digunakan dalam perencanaan kinerja pegawai negeri sipil, yaitu:
- Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sasaran Kinerja Pegawai
Sasaran Kinerja Pegawai atau biasa disingkat dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus dicapai setiap tahunnya. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan isi terbagi atas :
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat kinerja utama.
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat kinerja tambahan.
Sasaran Kinerja Utama
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat kinerja utama merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
- Kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/organisasi.
- Kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung.
- Kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan atau kegiatan atasan langsung.
Proses penjabaran kinerja sebagaimana tersebut diatas dilakukan melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pengelola Kinerja.
Sasaran Kinerja Tambahan
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat kinerja tambahan merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
- Disepakati antara pimpinan unit kerja atau Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pegawai yang bersangkutan.
- Diformalkan dalam surat keputusan.
- Di luar tugas pokok jabatan.
- Sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
- Terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Perlu diingat bahwa tidak semua kinerja tambahan diperlakukan dengan karateristik tersebut diatas, hanya kinerja tambahan yang strategis saja yang perlakukan demikian.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja pegawai baik yang kinerja utama maupun yang meuat kinerja tambahan penilaiannya ditentukan berdasarkan indkator kinerja yang telah ditetapkan.
Indikator kinerja tersebut setidaknya memuat:
- Indikator kinerja individu.
- Target kinerja.
Kriteria Penyusunan Indikator Kinerja
Kriteria yang harus diperhatikan dalam penyusunan indikator kinerja individu adalah:
- Spesifik; adalah kemampuan menyatakan sesuatu yang khas/unik dalam menilai kinerja suatu unit kerja.
- Terukur; adalah kemampuan yang diukur dengan jelas, memiliki satuan pengukuran dan jelas cara pengukurannya.
- Realistis; adalah ukuran yang dapat dicapai dan menantang.
- Memiliki batas waktu pencapaian; adalah proses pencapaian indikator kinerja invidu memilik batas waktu yang jelas.
- Menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi; adalah kemampuan untuk beradaptasi dengan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Target Kinerja
Target kinerja merupakan target yang ingin di capai berdasarkan kegiatan tugas jabatan dan indikator kinerja individu yang telah ditetapkan berdasarkan data realisasi kinerja periode sebelumnya dan/atau kinerja yang akan dicapai sesuai dengan visi dan misi organisasi.
Target kinerja ini meliputi aspek:
- Kuantitas; yaitu jumlah/banyaknya keluaran (ouput) dan/atau manfaat (outcome) yang harus ada dalam setiap target kinerja.
- Kualitas; yaitu mutu keluaran dan/atau mutu manfaat dan tidak selalu ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan jenis dan karakteristis kegiatan yang dilaksanakan.
- Waktu; yaitu standar waktu yang digunakan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
- Biaya; yaitu dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan dan tidak selalu harus ada dalam target kinerja, disesuaikan dengan jenis dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
Setelah tersusunnya perencanaan kinerja, selanjutnya akan diuraikan mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pada pokok bahasan berikutnya. -RenTo190519-
You must log in to post a comment.