Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pasal 5 – Pasal 7).
  3. BAB III Perencanaan Kinerja (Pasal 8 – Pasal Pasal 25).
  4. BAB IV Pelaksanaan Rencana Kinerja (Pasal 26 – Pasal 34).
  5. BAB V Penilaian Kinerja (Pasal 35 – Pasal 48).
  6. BAB VI Tindak Lanjut (Pasal 49 – Pasal 59).
  7. BAB VII Sistem Informasi Kinerja PNS (Pasal 60 – Pasal 61).
  8. BAB VIII Jabatan Fungsional (Pasal 62).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 63).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca