
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Pasal 5 – Pasal 7)
- BAB III Perencanaan Kinerja (Pasal 8 – Pasal Pasal 25)
- BAB IV Pelaksanaan Rencana Kinerja (Pasal 26 – Pasal 34)
- BAB V Penilaian Kinerja (Pasal 35 – Pasal 48)
- BAB VI Tindak Lanjut (Pasal 49 – Pasal 59)
- BAB VII Sistem Informasi Kinerja PNS (Pasal 60 – Pasal 61)
- BAB VIII Jabatan Fungsional (Pasal 62)
- BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 63)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 65)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77
4 replies on “Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil”
[…] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem […]
[…] kinerja diatur dalam Pasal 8 – Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri […]
[…] tanggal 29 April 2017 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas […]
[…] kinerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dalam suatu sistem yang disebut dengan […]
You must log in to post a comment.