
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 9)
- BAB II Persero (Pasal 10 – Pasal 34)
- BAB III Perum (Pasal 35 – Pasal 62)
- BAB IV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN (Pasal 63 – Pasal 65)
- BAB V Kewajiban Pelayanan Umum (Pasal 66)
- BAB VI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lain (Pasal 67 – Pasal 70)
- BAB VII Pemeriksaan Internal (Pasal 71)
- BAB VIII Restrukturisasi dan Privatisasi (Pasal 72 – Pasal 86)ah
- BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 87 – Pasal 92)
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 93)
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 94 – Pasal 95)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70
2 replies on “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara”
[…] penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik […]
[…] Umum (Perum) Bulog adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang […]
You must log in to post a comment.