Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 9)
  2. BAB II Persero (Pasal 10 – Pasal 34)
  3. BAB III Perum (Pasal 35 – Pasal 62)
  4. BAB IV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMN (Pasal 63 – Pasal 65)
  5. BAB V Kewajiban Pelayanan Umum (Pasal 66)
  6. BAB VI Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lain (Pasal 67 – Pasal 70)
  7. BAB VII Pemeriksaan Internal (Pasal 71)
  8. BAB VIII Restrukturisasi dan Privatisasi (Pasal 72 – Pasal 86)ah
  9. BAB IX Ketentuan Lain-Lain (Pasal 87 – Pasal 92)
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 93)
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 94 – Pasal 95)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
  4. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca