
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB I dan BAB II.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IA dan BAB II.
- Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IB dan BAB II.
- Menambahkan satu bagian setelah BAB IC, yaitu Bagian Kesatu.
- Menyisipkan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 3D dan Pasal 4.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
- Menyisipkan lima belas pasal di antara ketentuan Pasal 3L dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IC dan BAB II.
- Menambahkan satu bagian setelah BAB ID, yaitu Bagian Kesatu.
- Menyisipkan 2 pasal di antara ketentuan Pasal 3AA dan Pasal 4.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
- Menyisipkan empat pasal di antara Pasal 3AC dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 3AG dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bab, di antara BAB ID dan BAB II.
- Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 3AJ dan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IE dan BAB II.
- Menyisipkan satu bagian setelah BAB IF.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
- Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 4B dan Pasal 5.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IF dan BAB II.
- Menghapus ketentuan Pasal 5.
- Menghapus ketentuan Pasal 6.
- Menghapus ketentuan Pasal 7.
- Menghapus ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IG dan BAB II.
- Menyisipkan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 9A dan Pasal 10.
- Mengubah Bagian Pertama BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 10.
- Menghapus ketentuan Pasal 11.
- Mengubah Bagian Kedua BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Mengubah ketentuan Pasal 13.
- Mengubah Bagian Keempat BAB II.
- Mengubah ketentuan Pasal 14.
- Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15.
- Menyisipkan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
- Menghapus ketentuan Pasal 16.
- Menghapus ketentuan Pasal 17.
- Menghapus ketentuan Pasal 18.
- Menghapus ketentuan Pasal 19.
- Menghapus ketentuan Pasal 20.
- Menghapus ketentuan Pasal 21.
- Menghapus ketentuan Pasal 22.
- Menghapus ketentuan Pasal 23.
- Menghapus ketentuan Pasal 24.
- Menghapus ketentuan Pasal 25.
- Menghapus ketentuan Pasal 26.
- Mengubah Bagian Keenam BAB II.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Menyisipkan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
- Menghapus ketentuan Pasal 28.
- Menghapus ketentuan Pasal 29.
- Menghapus ketentuan Pasal 30.
- Menghapus ketentuan Pasal 31.
- Menghapus ketentuan Pasal 32.
- Menghapus ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 34.
- Mengubah Bagian Pertama BAB III.
- Mengubah ketentuan Pasal 35.
- Mengubah Bagian Kedua BAB III.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Menyisipkan tiga belas pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
- Menghapus ketentuan Pasal 44.
- Menghapus ketentuan Pasal 45.
- Menghapus ketentuan Pasal 46.
- Menghapus ketentuan Pasal 47.
- Menghapus ketentuan Pasal 48.
- Menghapus ketentuan Pasal 49.
- Menghapus ketentuan Pasal 50.
- Menghapus ketentuan Pasal 51.
- Menghapus ketentuan Pasal 52.
- Menghapus ketentuan Pasal 53.
- Menghapus ketentuan Pasal 54.
- Menghapus ketentuan Pasal 55.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Menyisipkan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57.
- Menghapus ketentuan Pasal 57.
- Menghapus ketentuan Pasal 58.
- Menghapus ketentuan Pasal 59.
- Menghapus ketentuan Pasal 60.
- Menghapus ketentuan Pasal 61.
- Menghapus ketentuan Pasal 62.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB II dan BAB IV.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IIIA dan BAB IV.
- Menambahkan satu bagian setelah BAB IIIB.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 62C dan Pasal 63.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagain Kesatu.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62E dan Pasal 63.
- Mengubah BAB IV.
- Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 62H dan Pasal 63.
- Menghapus ketentuan Pasal 63.
- Menghapus ketentuan Pasal 64.
- Menghapus ketentuan Pasal 65.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IV dan BAB V.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62L dan Pasal 63.
- Mengubah Bagian Pertama BAB VI.
- Mengubah ketentuan Pasal 67.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68.
- Mengubah ketentuan Pasal 68.
- Mengubah ketentuan Pasal 69.
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
- Mengubah BAB VIII.
- Mengubah Bagian Pertama BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 72.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 73.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB VIII dan BAB IX.
- Mengubah Bagian Ketiga BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 74.
- Mengubah Bagian Keempat BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
- Mengubah ketentuan Pasal 76.
- Mengubah ketentuan Pasal 77.
- Mengubah ketentuan Pasal 78.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.
- Mengubah Bagian Kelima BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 79.
- Mengubah ketentuan Pasal 80.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Mengubah Bagian Keenam BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 82.
- Menghapus ketentuan Pasal 83.
- Menghapus ketentuan Pasal 84.
- Mengubah Bagian Ketujuh BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 85.
- Mengubah Bagian Kedelapan BAB VIII.
- Mengubah ketentuan Pasal 86.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB VIIIA dan BAB IX, yaitu BAB VIIIB.
- Menambahkan satu bagian setelah BAB VIIIB.
- Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 86A dan Pasal 86B.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaiyu Bagian Kedua.
- Menyisipkan delapan pasal di antara ketentaun Pasal 86D dan Pasal 87.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB VIIIB dan BAB IX.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86L dan Pasal 87.
- Mengubah BAB IX.
- Mengubah ketentuan Pasal 87.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IX dan BAB X.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 87B dan Pasal 88.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IXA dan BAB X.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87D dan Pasal 88.
- Menyisipkan satu bab di antara BAB IXB dan BAB X.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87E dan Pasal 88.
- Menghapus ketentuan Pasal 88.
- Menyisipkan satu bab di antara ketentuan Pasal IXC dan Pasal X.
- Menghapus ketentuan Pasal 90.
- Mengubah ketentuan Pasal 93.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94.
- Mengubah ketentuan Pasal 94.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
