Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Menyisipkan satu bab di antara BAB I dan BAB II.
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  5. Menyisipkan satu bab di antara BAB IA dan BAB II.
  6. Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
  7. Menyisipkan satu bab di antara BAB IB dan BAB II.
  8. Menambahkan satu bagian setelah BAB IC, yaitu Bagian Kesatu.
  9. Menyisipkan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 3D dan Pasal 4.
  10. Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
  11. Menyisipkan lima belas pasal di antara ketentuan Pasal 3L dan Pasal 4.
  12. Menyisipkan satu bab di antara BAB IC dan BAB II.
  13. Menambahkan satu bagian setelah BAB ID, yaitu Bagian Kesatu.
  14. Menyisipkan 2 pasal di antara ketentuan Pasal 3AA dan Pasal 4.
  15. Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
  16. Menyisipkan empat pasal di antara Pasal 3AC dan Pasal 4.
  17. Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
  18. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 3AG dan Pasal 4.
  19. Menyisipkan satu bab, di antara BAB ID dan BAB II.
  20. Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 3AJ dan Pasal 4.
  21. Menyisipkan satu bab di antara BAB IE dan BAB II.
  22. Menyisipkan satu bagian setelah BAB IF.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  24. Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaitu Bagian Kedua.
  25. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.
  26. Menyisipkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
  27. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 4B dan Pasal 5.
  28. Menyisipkan satu bab di antara BAB IF dan BAB II.
  29. Menghapus ketentuan Pasal 5.
  30. Menghapus ketentuan Pasal 6.
  31. Menghapus ketentuan Pasal 7.
  32. Menghapus ketentuan Pasal 8.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  34. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10.
  35. Menyisipkan satu bab di antara BAB IG dan BAB II.
  36. Menyisipkan tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 9A dan Pasal 10.
  37. Mengubah Bagian Pertama BAB II.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 10.
  39. Menghapus ketentuan Pasal 11.
  40. Mengubah Bagian Kedua BAB II.
  41. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 13.
  43. Mengubah Bagian Keempat BAB II.
  44. Mengubah ketentuan Pasal 14.
  45. Menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15.
  46. Menyisipkan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
  47. Menghapus ketentuan Pasal 16.
  48. Menghapus ketentuan Pasal 17.
  49. Menghapus ketentuan Pasal 18.
  50. Menghapus ketentuan Pasal 19.
  51. Menghapus ketentuan Pasal 20.
  52. Menghapus ketentuan Pasal 21.
  53. Menghapus ketentuan Pasal 22.
  54. Menghapus ketentuan Pasal 23.
  55. Menghapus ketentuan Pasal 24.
  56. Menghapus ketentuan Pasal 25.
  57. Menghapus ketentuan Pasal 26.
  58. Mengubah Bagian Keenam BAB II.
  59. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  60. Menyisipkan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
  61. Menghapus ketentuan Pasal 28.
  62. Menghapus ketentuan Pasal 29.
  63. Menghapus ketentuan Pasal 30.
  64. Menghapus ketentuan Pasal 31.
  65. Menghapus ketentuan Pasal 32.
  66. Menghapus ketentuan Pasal 33.
  67. Mengubah ketentuan Pasal 34.
  68. Mengubah Bagian Pertama BAB III.
  69. Mengubah ketentuan Pasal 35.
  70. Mengubah Bagian Kedua BAB III.
  71. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  72. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  73. Mengubah ketentuan Pasal 38.
  74. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  75. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  76. Menyisipkan tiga belas pasal di antara ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44.
  77. Menghapus ketentuan Pasal 44.
  78. Menghapus ketentuan Pasal 45.
  79. Menghapus ketentuan Pasal 46.
  80. Menghapus ketentuan Pasal 47.
  81. Menghapus ketentuan Pasal 48.
  82. Menghapus ketentuan Pasal 49.
  83. Menghapus ketentuan Pasal 50.
  84. Menghapus ketentuan Pasal 51.
  85. Menghapus ketentuan Pasal 52.
  86. Menghapus ketentuan Pasal 53.
  87. Menghapus ketentuan Pasal 54.
  88. Menghapus ketentuan Pasal 55.
  89. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56.
  90. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  91. Menyisipkan sembilan pasal di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57.
  92. Menghapus ketentuan Pasal 57.
  93. Menghapus ketentuan Pasal 58.
  94. Menghapus ketentuan Pasal 59.
  95. Menghapus ketentuan Pasal 60.
  96. Menghapus ketentuan Pasal 61.
  97. Menghapus ketentuan Pasal 62.
  98. Menyisipkan satu bab di antara BAB II dan BAB IV.
  99. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63.
  100. Menyisipkan satu bab di antara BAB IIIA dan BAB IV.
  101. Menambahkan satu bagian setelah BAB IIIB.
  102. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 62C dan Pasal 63.
  103. Menambahkan satu bagian setelah Bagain Kesatu.
  104. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62E dan Pasal 63.
  105. Mengubah BAB IV.
  106. Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 62H dan Pasal 63.
  107. Menghapus ketentuan Pasal 63.
  108. Menghapus ketentuan Pasal 64.
  109. Menghapus ketentuan Pasal 65.
  110. Menyisipkan satu bab di antara BAB IV dan BAB V.
  111. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 62L dan Pasal 63.
  112. Mengubah Bagian Pertama BAB VI.
  113. Mengubah ketentuan Pasal 67.
  114. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68.
  115. Mengubah ketentuan Pasal 68.
  116. Mengubah ketentuan Pasal 69.
  117. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  118. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  119. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
  120. Mengubah BAB VIII.
  121. Mengubah Bagian Pertama BAB VIII.
  122. Mengubah ketentuan Pasal 72.
  123. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
  124. Mengubah ketentuan Pasal 73.
  125. Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kedua, yaitu Bagian Ketiga.
  126. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
  127. Menyisipkan satu bab di antara BAB VIII dan BAB IX.
  128. Mengubah Bagian Ketiga BAB VIII.
  129. Mengubah ketentuan Pasal 74.
  130. Mengubah Bagian Keempat BAB VIII.
  131. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  132. Mengubah ketentuan Pasal 76.
  133. Mengubah ketentuan Pasal 77.
  134. Mengubah ketentuan Pasal 78.
  135. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.
  136. Mengubah Bagian Kelima BAB VIII.
  137. Mengubah ketentuan Pasal 79.
  138. Mengubah ketentuan Pasal 80.
  139. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  140. Mengubah Bagian Keenam BAB VIII.
  141. Mengubah ketentuan Pasal 82.
  142. Menghapus ketentuan Pasal 83.
  143. Menghapus ketentuan Pasal 84.
  144. Mengubah Bagian Ketujuh BAB VIII.
  145. Mengubah ketentuan Pasal 85.
  146. Mengubah Bagian Kedelapan BAB VIII.
  147. Mengubah ketentuan Pasal 86.
  148. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
  149. Menyisipkan satu bab di antara BAB VIIIA dan BAB IX, yaitu BAB VIIIB.
  150. Menambahkan satu bagian setelah BAB VIIIB.
  151. Menyisipkan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 86A dan Pasal 86B.
  152. Menambahkan satu bagian setelah Bagian Kesatu, yaiyu Bagian Kedua.
  153. Menyisipkan delapan pasal di antara ketentaun Pasal 86D dan Pasal 87.
  154. Menyisipkan satu bab di antara BAB VIIIB dan BAB IX.
  155. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 86L dan Pasal 87.
  156. Mengubah BAB IX.
  157. Mengubah ketentuan Pasal 87.
  158. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
  159. Menyisipkan satu bab di antara BAB IX dan BAB X.
  160. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 87B dan Pasal 88.
  161. Menyisipkan satu bab di antara BAB IXA dan BAB X.
  162. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87D dan Pasal 88.
  163. Menyisipkan satu bab di antara BAB IXB dan BAB X.
  164. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87E dan Pasal 88.
  165. Menghapus ketentuan Pasal 88.
  166. Menyisipkan satu bab di antara ketentuan Pasal IXC dan Pasal X.
  167. Menghapus ketentuan Pasal 90.
  168. Mengubah ketentuan Pasal 93.
  169. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94.
  170. Mengubah ketentuan Pasal 94.
  171. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca