Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Pendirian Perusahaan (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Anggaran Dasar Perusahaan (Pasal 6 – Pasal 101)
  4. BAB IV Ketentuan Peralihan (Pasal 102)
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 103)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 96

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca