
Hukum Positif Indonesia-
Tanggal 2 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional oleh bangsa Indonesia. Bicara pendidikan tentunya tidak terlepas dari peranan semua pihak baik masyarakat, orang tua, dan pemerintah.
Penulis memperhatikan perkembangan dunia pendidikan beberapa waktu belakangan ini, dimana penulis menyimpulkan bahwa permasalahan pendidikan di Indonesia berawal dari sistem pendidikan itu sendiri yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan dalam melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan nasional masih belum maksimal.
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang dimaksud adalah kebutuhan pendidikan agar dapat memudahkan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Untuk itu masyarakat berusaha mengikuti jenjang pendidikan yang ada, walaupun dengan biaya yang tidak sedikit.
Ada beberapa fenomena sosial yang terjadi di masyarakat berkenaan dengan pendidikan, seperti berlombanya para orang tua untuk memasukan anaknya pada pendidikan anak usia dini. Sebenarnya hal yang demikian itu baik, namun masih ada para orang tua yang memanfaatkan pendidikan anak usia dini seolah-olah menjadi tempat penitipan anak, sementara orang tua sibuk dengan urusan dan keperluan lainnya.
Fenomena sosial lainnya adalah orang tua marah atau bahkan melakukan penuntutan secara hukum pada saat anaknya mendapat sanksi atau hukuman dari gurunya disekolah. Hal yang demikian menciderai dunia pendidikan, padahal yang bertanggung jawab dan wajib memberikan pendidikan yang utama dan pertama adalah orang tua. Namun karena ada beberapa keterbatasan orang tua berkenaan dengan formalitas, makanya para orang tua menitipkan anak-anaknya di sekolah untuk diajar dan dididik agar menjadi manusia yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama.
Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggara sistem pendidikan, sebaiknya juga melakukan evaluasi pada saat penerimaan siswa baru untuk mengikuti pendidikan dasar yang menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia. Ada hal yang menjadi perhatian penulis dalam penerimaan siswa baru untuk mengikuti pendidikan dasar yaitu berkenaan dengan akta kelahiran.
Akta kelahiran selalu diminta oleh pihak sekolah sebagai syarat untuk pendaftaran dalam rangka mengikuti pendidikan dasar sebagai bukti bahwa calon siswa tersebut memang sudah memasuki usia wajib belajar. Masalah timbul pada saat calon siswa belum atau tidak mempunyai akta kelahiran, konsekuensinya calon siswa tersebut menjadi tidak dapat mengikuti pendidikan dasar. Hal ini sangat disayangkan, padahal tujuan dari pendidikan dasar itu adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya karena administrasi kependudukan mereka menjadi tidak dapat mengikuti pendidikan dasar tersebut.
Beberapa permasalahan tersebut di atas, penulis yakin bahwa pasti ada jalan keluarnya yang dapat diberikan oleh semua stakeholder bangsa Indonesia. Masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang ada dalam dunia pendidikan, pada kesempatan ini penulis hanya dapat menyampaikan sedikit saja yang merupakan awal dari semua masalah yang ada pada dunia pendidikan. -RenTo020519-
You must log in to post a comment.