
Hukum Positif Indonesia-
Penerapan dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diatur dalam ketentuan Pasal 20 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Penerapan dan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan.
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dilakukan terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Barang yang diperdagangkan atau diedarkan.
- Jasa yang diberikan.
- Proses atau sistem yang dijalankan.
- Personel yang terlibat dalam kegiatan tertentu.
Cara Penerapan Standar Nasional Indonesia
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat dilakukan dengan cara:
- Secara sukarela berdasarkan kebutuhan.
- Diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala pemerintah nonkementerian.
Dalam rangka meberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat SNI, maka BSN menerapkan sistem penggunaan data secara bersama (data sharing) dan terintegrasi secara eletronik (online).
Penerapan SNI Secara Sukarela
Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian serta pemerintah daerah yang telah mampu menerapkan SNI dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Pengertian dari akreditasi itu sendiri adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki komptensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) selanjutnya memberikan sertifikat kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan SNI. Bagi pelau usaha yang telah mendapatkan sertifikat wajib untuk membutbuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label.
Pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian ini dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan tanda dimaksud yang diberikan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) kepada pelaku usaha.
Sertifikat yang diberikan oleh LPK memiliki masa berlaku, sehingga apabila masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir pelaku usaha dilarang untuk membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang atau label atau kemasan dan media lainnya. Demikian juga halnya dengan pencabutan dan pembekuan sertifikat SNI, pelaku usaha dilarang untuk membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian.
Pelaku usaha berkenaan dengan pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dilarang untuk membubuhkannya diluar ketentuan yang telah ditetapkan dalam sertifikat dan membubuhkan tanda SNI yang berbeda dengan nomor SNI yang tercantum dalam sertifikat.
Pemberlakukan SNI Secara Wajib
Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemenrintah nonkementerian dalam bentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
- Keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat.
- Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional.
- Kesiapan infrastruktur LPK.
- Budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
- Kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan SNI secara wajib ini harus didahului dengan mempertimbangkan hasil analisis dampak regulasi, yang tata cara diatur dalam peraturan kepala BSN.
Proses pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dalam hal pemberlakukan SNI secara wajib sama dengan proses pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada penerapan SNI secara sukarela mulai dari tahapan, lembaga yang menerbitkan sampai kepada pembubuhan tanda dimaksud. -RenTo140419-
1 Comment