Categories
Perdagangan

Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia

white motorcycle cluster gauge
Photo by Mike B on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia

Setelah melalui tahapan perencanaan, perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka selanjutnya dilakukan pemeliharaan terhadap SNI yang telah ada dengan tujuan untuk:

  1. Menjaga kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar.
  2. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi.
  3. Menilai kelayakan dan kekiniannya.
  4. Menjamin ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jangka Waktu Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia

Tahapan pemeilharaan ini dilakukan dengan melakukan pengkajian ulang terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ada. Pengakajian ulang ini merupakan tanggung jawab Badan Standar Nasional (BSN) yang dilakukan oleh komite teknis  dengan periode pengkajian ulang dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Hasil pengkajian ulang yang dilakukan oleh komite teknis dapat direkomendasikan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk:

  1. Menetapkan kembali Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Mengubah Standar Nasional Indonesia (SNI), atau;
  3. Mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berkenaan dengan pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala BSN. -RenTo150419-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

One reply on “Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia”

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.