
Hukum Positif Indonesia-
Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia
Setelah melalui tahapan perencanaan, perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), maka selanjutnya dilakukan pemeliharaan terhadap SNI yang telah ada dengan tujuan untuk:
- Menjaga kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar.
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi.
- Menilai kelayakan dan kekiniannya.
- Menjamin ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Jangka Waktu Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia
Tahapan pemeilharaan ini dilakukan dengan melakukan pengkajian ulang terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ada. Pengakajian ulang ini merupakan tanggung jawab Badan Standar Nasional (BSN) yang dilakukan oleh komite teknis dengan periode pengkajian ulang dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
Hasil pengkajian ulang yang dilakukan oleh komite teknis dapat direkomendasikan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk:
- Menetapkan kembali Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengubah Standar Nasional Indonesia (SNI), atau;
- Mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berkenaan dengan pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI) ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala BSN. -RenTo150419-
One reply on “Pemeliharaan Standar Nasional Indonesia”
[…] Pemeliharaan SNI. […]
You must log in to post a comment.