Mengenal Administrasi Pemerintahan

aerial photography of buildings
aerial photography of buildings
Photo by Tom Fisk on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Administrasi Pemerintahan

Administrasi pemerintahan memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Peerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Badan atau pejabat pemerintahan yang dimaksud adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Maksud Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuan Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk:

  1. Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
  2. Menciptakan kepastian hukum.
  3. Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
  4. Menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  5. Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.
  6. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  7. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

Ruang Lingkup Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  1. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup eksekutif.
  2. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup yudikatif.
  3. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup legislatif.
  4. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Ruang lingkup administrasi pemerintahan sebagaimana tersebut di atas mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Hak dan kewajiban pejabat pemerintahan.
  2. Kewenangan pemerintahan.
  3. Diskresi.
  4. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
  5. Prosedur administrasi pemerintahan.
  6. Keputusan pemerintahan.
  7. Upaya administratif.
  8. Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan.
  9. Sanksi administratif.

Asas Administrasi Pemerintahan

Asas adaminstrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:

  1. Asas legalitas; adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  2. Asas perlidungan terhadap hak asasi manusia; adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Asas umum pemerintahan yang baik; adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan landasan hukum yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan. -RenTo130623-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: