
Hukum Positif Indonesia-
Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintahan memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Peerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Badan atau pejabat pemerintahan yang dimaksud adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Maksud Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tujuan Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk:
- Menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Menciptakan kepastian hukum.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
- Menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan.
- Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.
Ruang Lingkup Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memiliki ruang lingkup yang meliputi:
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup eksekutif.
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup yudikatif.
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup legislatif.
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Ruang lingkup administrasi pemerintahan sebagaimana tersebut di atas mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Hak dan kewajiban pejabat pemerintahan.
- Kewenangan pemerintahan.
- Diskresi.
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Prosedur administrasi pemerintahan.
- Keputusan pemerintahan.
- Upaya administratif.
- Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan.
- Sanksi administratif.
Asas Administrasi Pemerintahan
Asas adaminstrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:
- Asas legalitas; adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
- Asas perlidungan terhadap hak asasi manusia; adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Asas umum pemerintahan yang baik; adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan merupakan landasan hukum yang dibutuhkan sebagai dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan. -RenTo130623-