Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Hukum Positif Indonesia-

Melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang penyusunan dokumen lingkungan hidup secara umum, pada artikel ini disampaikan mengenai pedoman teknis dalam rangka penyusunan dokumen lingkungan hidup yang disusun oleh pemrakarsa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Sebagaimana telah diuraikan pada topik bahasan sebelumnya bahwa dokumen lingkungan itu merupakan salah satu upaya dalam pencegahan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari:

  1. Kerangka acuan, berisikan; pendahuluan, pelingkupan, metode studi, daftar pustaka, dan lampiran. Pedoman penyusunan kerangka acuan ini terdapat dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.
  2. ANDAL (analisa dampak lingkungan), berisikan; pendahuluan, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, prakiraan dampak penting, evaluasi secara holistic terhadap dampak lingkungan, daftar pustaka, dan lampiran. Pedoman penyusunan ANDAL ini untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.
  3. RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan), berisikan; pendahuluan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan hidup yang dibutuhkan, pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-UPL, daftar pustaka, dan lampiran. Pedoman penyusunan RKL-RPL ini untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.
sumber permen LH No.16/2012
sumber permen LH No.16/2012

Kerangka Acuan

Tujuan kerangka acuan adalah merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL, dan mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. Dengan demikian fungsi kerangka acuan adalah sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen AMDAL, instansi yang membidangi rencana usaha atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup  dan kedalaman studi ANDAL yang dilakukan, dan juga berfungsi sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.

Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)

Adapun tujuan dari penyusunan dokumen ANDAL adalah untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan, yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan layak atau tidaknya dari rencana usaha atau kegiatan yang diusulkan.

Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)

RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak secara keseluruhan, sehingga untuk beberapa dampak  yang disimpulkan bukan sebagai dampak penting, tetap memerlukan pengelolaan dan  dan pemantauan.

sumber permen LH No.16/2012

Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Formulir Uapaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Identitas pemrakarsa.
  2. Rencana usaha atau kegiatan.
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
  4. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan.
  5. Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL.
  6. Daftar pustaka.
  7. Lampiran.

Pedoman pengisian formulir UKL-UPL ini dapat dilihat dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup.

sumber permen LH No.16/2012
sumber permen LH No.16/2012

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

SPPL ini  berisikan antara lain:

  1. Identitas pemrakarsa.
  2. Informasi singkat terkait dengan usaha atau kegiatan.
  3. Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
  4. Pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hiudup.
  5. Tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
sumber permen LH No.16/2012

Pedoman pengisian SPPL ini untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Lingkungan Hidup. -RenTo170319-

Sumber: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: