
Hukum Positif Indonesia-
Perkembangan kawasan industri di Indonesia terus dilakukan untuk memberikan kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk melakukan perlindungan para pekerja Indonesia maka Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Ketentuan Pasal 50 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan kerja berkenaan dengan perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja terdiri dari:
- Perjanjian kerja waktu tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Perjanjian kerja harus dituliskan dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta dibuatkan rangkap dua dan dapat juga dibuat dalam dua bahasa. Dalam perjanjian kerja harus memuat identitas para pihak yaitu pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja, jenis pekerjaan dan tempat bekerja, besaran upah dan cara pembayarannya, hak dan kewajiban para pihak serta lamanya perjanjian kerja dimaksud.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perjanjian kerja waktu tertentu mempunyai kriteria dan syarat sebagaimana tersebut di bawah ini:
Kriteria Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Kriteria perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebagai berikut:
- Dibuat secara tertulis, serta harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika tidak dibuat secara tertulis, maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, apabila dalam perjanjian kerja waktu tertentu terdapat masa percobaan maka perjanjian batal demi hukum.
Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Syarat perjanjian kerja waktu tertentu adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan paling lama tiga tabun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pada periode pertama kemudian dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun paling lama.
- Informasi masa perpanjangan harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Apabila pihak pemberi kerja tidak memenuhi hal-hal tersebut di atas yaitu mengenai syarat-syarat perjanjian kerja waktu tertentu, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, biasanya disebut karyawan tetap
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang memberikan upah dibawah upah minum yang berlaku.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjiankerja bersama yang damat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Dalam hal hubungan kerja, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Jenis pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lainnya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. -RenTo190818-
You must log in to post a comment.