
By: Rendra Topan
Judul di atas dipilih penulis karena menarik untuk disampaikan kepada masyarakat mengingat kejadian-kejadian yang berkenaan dengan organisasi kenegaraan Republik Indoesia, yang menurut penulis merupakan negara yang sangat demokratis dengan dilaksanakannya pemilihan umum secara langsung pada semua tingkatan baik presiden, gubernur, bupati/walikota, sampai dengan anggota legislatif.
Penulis melihat fenomena negara seolah-olah merupakan sebuah perusahaan, dimana negara melakukan eksplorasi kepada rakyatnya dalam pembayaran pajak pada semua bidang, mulai dari pajak bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi sampai bahan jadipun kena pajak. Demikian juga dengan penghasilan dan jasa lain yang dikenakan pajak dan retribusi serta pemotongan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis mencoba untuk membahasnya didasrkan pada wawasan dan pengetahuan yang ada pada penulis sendiri.
Pengertian
Perusahaan merupakan suatu wadah kegiatan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun badan hukum yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Dalam hal ini maka akan berlaku prinsip ekonomi, “dengan modal sekecil-kecilnya mendapatkan untung yang sebesar-besarnya.
Baca juga: Perseroan Terbatas
Pemerintahan merupakan sistem yang dianut oleh sebuah negara yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya untuk mencapai tujuannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem Presidentil, maksudnya adalah kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan.
Baca juga: Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur dari syarat berdirinya sebuah perusahaan adalah:
- Alam.
- Modal.
- Tenaga kerja.
- Pengusaha.
Unsur-unsur tersebut di atas diramu menjadi satu dan saling bekerjasama, sehingga dapat mencapi tujuan dengan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Tujuan perusahaan tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
Unsur-unsur dari syarat berdirinya sebuah negara adalah:
- Wilayah.
- Rakyat.
- Pemerintahan yang berdaulat.
- Pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur bedirinya sebuah negara ini juga saling bekerjasama unruk mencapai tujuan dan cita-cita sebuah negara, yangmana cita-cita dan tujuan sebuah negara terdapat dalam sebuah undang-undang dasar atau konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tujuan dan cita-cita yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 aline IV disebutkan, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakasanakan ketertiban dunia…”.
Baca juga: UUD 1945
Dari uraian di atas sudah dapat kita bedakan antara perusahaan dan pemerintahan, dimana perusahaan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-sebesarnya, sementara negara berorientasi pada kesejahteraan rakyatnya.
Dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasasi oleh negara, dilanjutkan dalam ayat (3) nya menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk untuk kemakmuran rakyat.
Alangkah indahnya kalau pemerintah berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945 tersebut dalam mengeluarkan kebijakan, karena Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam yang terbentang dari sabang sampai merauke. Oleh karenanya kita memerlukan pemintahan yang berorientasi untuk kesjahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan perorang, kelompok atau golongan. Hal ini dapat kita lihat dan pelajari dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan pelaksana lainnya.
Tata Kelola
Tata kelola atau bahasa ilmiahnya manajemen merupakan cara organisasi mengatur rumah tangganya untuk mencapai tujuan dan cita-cita organisasi, dengan memaksimalkan unsur atau elemen yang ada.
Pada perusahaan tentunya akan memaksimalkan unsur atau elemen tersebut mulai dari alam, modal, tenaga kerja dan pengusaha. Di era globalisasi ini tentunya banyak cara untuk itu seperti ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002 berkenaan dengan adminstrasi sampai ISO 14000 dan 14001 berkenaan dengan lingkungan, serta masih ada lagi six sigma dan zero defact untuk efisiensi dan efektivitas. Tata kelola seperti ini akan mendorong perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Sebagai ilustrasi pada perusahaan untuk efsiensi dan efektifitas, mereka akan menghitung dan mempertimbangkan secara rinci untuk penambahan satu orang karyawan, mulai dari jam kerja, pengupahan, dan fasilitasnya dihubungkan dengan margin keuntungan perusahaan nantinya.
Demikian juga hendaknya dengan pemerintahan, tidak adalah salah untuk mempertimbangkan secara terinci penambahan pegawai pemerintah, dengan membandingkan efisiensi dan efektivitas berdasarkan kualitas dan kuantitas pegawai yang sudah ada. Karena negara mengeluarkan beban anggaran yang cukup besar untuk hal ini.
Beban anggaran yang cukup besar ini tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi anggaran dan pendapatan negara itu sendiri, yang jalan keluarnya juga akan kembali mebani rakyat, seperti menaikan pajak dan retribusi atau menaikkan harga BBM, yang semuanya itu mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi rakyat.
Efisinesi dan efektifitas ini juga sebaiknya diberlakukan untuk hal lainya dalam tata kelola pemerintahan, sehingga diharapkan dapat membantu anggaran dan pendapat negara baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kesimpulan dari uraian di atas adalah bahwa pemerintah bukanlah sebuah perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan pemerintah merupakan regulator yang bertujuan untuk kesejateraan rakyat.
Harapan penulis semoga uraian singkat ini dapat menjadikan pemikiran kita bersama untuk Indonesia yang lebih baik dimasa yang akan datang. -RenTo111118-
You must log in to post a comment.