
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maksudnya adalah bahwa Indonesia dalam menjalankan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Hukum itu sendiri merupakan serangkaian peraturan yang berisikan perintah dan larangan yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat, yang apabila dilanggar mendapatkan sanksi/hukuman.
Sanksi/hukuman ini bermacam-macam, ada yang berupa kurungan badan, denda atau bahkan keduanya. Hanya saja yang perlu menjadi perhatian adalah proses dalam penegakan hukum itu, terkadang tidak semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu berita yang bercerita tentang pencari keadilan yang tidak mendapatkan keadilan.
Sebagai ilustrasi, dalam kehidupan sehari-hari kita kadang membaca atau mendengar perbincangan di masyarakat bahwa hukuman yang dijatuhkan bagi seorang yang melakukan pencurian karena untuk kebutuhan makan agar tidak mati kelaparan hampir sama dengan seorang yang melakukan korupsi, atau bahkan lebih berat. Terdapat banyak pertanyaan dalam pikiran kita masing-masing bila memang hal ini benar-benar terjadi. Aparat penegak hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal penegakkan hukum ini.
Aparat penegak hukum haruslah benar-benar berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, agar tercipta keadilan di tengah masyarakat. Dengan terciptanya keadilan, diharapkan tata kehidupan bermasyarakat akan tentram dan damai.
Namun pada praktiknya saat ini kita masih belum dapat menjumpai keadilan yang diharapkan masyarakat. Walaupun menurut para ahli defenisi keadilan ini susah untuk dijelaskan, tetapi selama aparat penegak hukum berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku, maka tidak akan terjadi protes dari masyarakat karena hal ini memang sudah sesuai dengan aturan mainnya.
Masalah akan muncul begitu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka rasa ketidakadilan serta merta akan timbul dan menjadi keresahan dalam masyarakat pada umumnya, bahkan pihak keluarga pun merasa kecewa dengan hal yang demikian. Ungkapan rasa kecewa terhadap ketidakadilan ini akhirnya dapat membuat masyarakat berbuat anarkis.
Apapun bidang dan kegiatannya selama segala sesuatu tidak berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, maka akan menciptakan rasa ketidakadilan ditengah masyarakat. Besar harapan masyarakat kepada para pemimpin dan aparat penegak hukum agar dapat menjalankan roda pemerintahan ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, karena peraturan ini dibuat untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarkat, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara penuh dengan ketentraman dan kedamaian.
Siapapun kita, apapun profesi kita hendaknya merujuk pada Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang harus benar-benar dipahami oleh masyarakat Indonesia. Sila pertama ini merupakan identitas bangsa Indonesia yang beriman kepada Tuhan, tentunya dengan beriman kepada Tuhan berarti masyarakat Indonesia beragama yang ajarannya tertuang dalam kitab Nya. -RenTo191018-