Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah

Doa kami bagi para pembaca yang budiman:
اسّلام عليكم ورحمة اللّه وبركا ته
Semoga Allah melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu.
By : Rendra Topan
Kepala daerah baik gubernur, dan bupati/walikota adalah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Menetapkan tentang pengelolaan barang daerah.
- Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang.
- Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kewenangan yang tersebut di atas dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah.
Baik PPKD selaku BUD maupun kepala OPD selaku pengguna anggaran/barang daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dikoordinir oleh sekretaris daerah.
Sebagai koordinator tentunya sekretaris daerah mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi di bidang antara lain: penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan dan pelaksaan kebijakan pengelolaan barang daerah, penyusunan rancangan APBD, dan rancangan perubahan APBD, penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD.(RenTo)(011018)

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00