
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Ruang Lingkup dan Persyaratan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Mekanisme Pengalihan (Pasal 4 – Pasal 8).
- BAB IV Gaji dan Tunjangan (Pasal 9).
- BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 10 – Pasal 11).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 12).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181
You must log in to post a comment.