Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Persyaratan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Mekanisme Pengalihan (Pasal 4 – Pasal 8).
  4. BAB IV Gaji dan Tunjangan (Pasal 9).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 10 – Pasal 11).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 12).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.