Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Persyaratan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Mekanisme Pengalihan (Pasal 4 – Pasal 8).
  4. BAB IV Gaji dan Tunjangan (Pasal 9).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 10 – Pasal 11).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 12).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 181

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca