Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat (Pasal 2 – Pasal 12).
  3. BAB III Tata Cara Pemebrian Penghargaan (Pasal 13 – Pasal 23).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 24 – Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca