Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat (Pasal 2 – Pasal 12).
  3. BAB III Tata Cara Pemebrian Penghargaan (Pasal 13 – Pasal 23).
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 24 – Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: