
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat (Pasal 2 – Pasal 12).
- BAB III Tata Cara Pemebrian Penghargaan (Pasal 13 – Pasal 23).
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 24 – Pasal 25).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157
You must log in to post a comment.