Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Tata Cara Pelaksanaan Peran SerTa Masyarakat (Pasal 2 – Pasal 12)
- BAB III Tata Cara Pemebrian Penghargaan (Pasal 13 – Pasal 23)
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 24 – Pasal 25)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–