Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 – Pasal 20).
  3. BAB III Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21 – Pasal 24).
  4. BAB IV Penyidikan Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 40).
  5. BAB V Peran Serta Masyarakat (Pasal 41 – Pasal 42).
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 43).
  7. BAB II Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45),

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: