Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 – Pasal 20).
  3. BAB III Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21 – Pasal 24).
  4. BAB IV Penyidikan Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 40).
  5. BAB V Peran Serta Masyarakat (Pasal 41 – Pasal 42).
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 43).
  7. BAB II Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45),

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca