
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 – Pasal 20).
- BAB III Tindak Pidana Korupsi (Pasal 21 – Pasal 24).
- BAB IV Penyidikan Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (Pasal 25 – Pasal 40).
- BAB V Peran Serta Masyarakat (Pasal 41 – Pasal 42).
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 43).
- BAB II Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
You must log in to post a comment.