Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
  2. BAB II Pendirian, Anggaran Dasar, dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman (Pasal 7 – Pasal 30)
  3. BAB III Modal dan Saham (Pasal 31 – Pasal 62)
  4. BAB IV Rencana Kerja, Laporan Tahunan (Pasal 63 – Pasal 73)
  5. BAB V Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74)
  6. BAB VI Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 75 – Pasal 91)
  7. BAB VII Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 92 – Pasal 121)
  8. BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan (Pasal 122 – Pasal 137)
  9. BAB IX Pemeriksaan Terhadap Perseroan (Pasal 138 – Pasal 141)
  10. BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan BErakhirnya Status BDan Hukum (PAsal 142 – Pasal 152)
  11. BAB XI Biaya (Pasal 153)
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 154 – Pasal 156)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 157 – Pasal 159)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 160 – Pasal 161)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial