
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6).
- BAB II Pendirian, Anggaran Dasar, dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman (Pasal 7 – Pasal 30).
- BAB III Modal dan Saham (Pasal 31 – Pasal 62).
- BAB IV Rencana Kerja, Laporan Tahunan (Pasal 63 – Pasal 73).
- BAB V Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74).
- BAB VI Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 75 – Pasal 91).
- BAB VII Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 92 – Pasal 121).
- BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan (Pasal 122 – Pasal 137).
- BAB IX Pemeriksaan Terhadap Perseroan (Pasal 138 – Pasal 141).
- BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum (Pasal 142 – Pasal 152).
- BAB XI Biaya (Pasal 153).
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 154 – Pasal 156).
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 157 – Pasal 159).
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 160 – Pasal 161).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.