
Sistematika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 6)
- BAB II Pendirian, Anggaran Dasar, dan Perubahan Anggaran Dasar, Daftar Perseroan dan Pengumuman (Pasal 7 – Pasal 30)
- BAB III Modal dan Saham (Pasal 31 – Pasal 62)
- BAB IV Rencana Kerja, Laporan Tahunan (Pasal 63 – Pasal 73)
- BAB V Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (Pasal 74)
- BAB VI Rapat Umum Pemegang Saham (Pasal 75 – Pasal 91)
- BAB VII Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 92 – Pasal 121)
- BAB VIII Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan (Pasal 122 – Pasal 137)
- BAB IX Pemeriksaan Terhadap Perseroan (Pasal 138 – Pasal 141)
- BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan BErakhirnya Status BDan Hukum (PAsal 142 – Pasal 152)
- BAB XI Biaya (Pasal 153)
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 154 – Pasal 156)
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 157 – Pasal 159)
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 160 – Pasal 161)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
You must be logged in to post a comment.