Perencanaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup

Photo by Andrea Piacquadio on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup di atur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Perencanaan Lingkungan Hidup

Perencanaan lingkungan hidup merupakan bagian awal dari kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Inventarisasi Lingkungan Hidup.
  2. Penetapan wilayah ekoregion.
  3. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Inventarisasi Lingkungan Hidup

Inventarisasi lingkungan hidup ini meliputi tingkat nasional, tingkat pulau/kepulauan dan tingkat wilayah ekoregion. Inventarisasi lingkungan hidup ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

  • Potensi dan ketersediaan.
  • Jenis yang dimanfaatkan.
  • Bentuk penguasaan.
  • Pengetahuan pengelolaan.
  • Konflik serta penyebab yang timbul akibat pengelolaan.

Penetapan Wilayah Ekoregion

Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup menteri beserta instansi terkait melakukan dan menetapkan wilayah ekoregion, dengan mempertimbangkan kesamaan:

  • Karakteristik bentang alam.
  • Daerah aliran sungai.
  • Iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat.
  • Hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Rencan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini terdiri atas:

  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional.
  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi.
  • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten/kota.

Setelah adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional yang diatur dengan peraturan pemerintah, kemudian provinsi dan kabupaten/kota dengan berpedoman pada RPPLH nasional, juga membuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten kota berdasarkan inventarisasi tingkat pulau/kepulauan dan inventarisasi tingkat ekoregion, dimana antara Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) baik nasional, provinsi dan kabupaten kota saling terkait.

Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) memuat rencana berkenaan hal-hal sebagai berikut (Pasal 10 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009):

  1. Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam.
  2. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup.
  3. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.
  4. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pemanfaatan Lingkungan Hidup

Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Jika Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dimaksud belum tersusun, maka pemanfaatan dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup.
  2. Keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup.
  3. Keselamatan, mutu hidup, dan kesejateraan masyarakat.

Sesuai dengan tingkatannya daya dukung dan tampung serta ekoregion ini ditetapkan oleh menteri untuk tingkat nasional, gubernur untuk tingkat provinsi, bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota. -RenTo271018-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d