
Hukum Positif Indonesia-
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun seiring dengan pertambahan jumlah manusia dan pemanasan global yang semakin meningkat, dan untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, maka pemerintah Republik Indonesia merumuskannya dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Asas Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menganut asas:
- Tanggung jawab negara.
- Kelestarian danberkelanjutan.
- Keserasian dan keseimbangan.
- Keterpaduan.
- Manfaat.
- Kehati-hatian.
- Keadilan.
- Ekoregion.
- Keanekaragaman hayati.
- Pencemar membayar.
- Partisipatif.
- Kearifan lokal.
- Tata kelola pemerintahan yang baik.
- Otonomi daerah.
Asas Tanggung Jawab Negara
Tanggung jawab negara; maksud asas tanggung jawab negara adalah:
- Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
- Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Asas Kelestarian dan Berkelanjutan
Kelestarian dan berkelanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Asas Keserasian dan Keseimbangan
Keserasian dan keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
Asas Keterpaduan
Keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.
Asas Manfaat
Manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
Asas Kehati-Hatian
Kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Asas Keadilan
Keadilan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.
Asas Ekoregion
Ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
Asas Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
Asas Pencemar Membayar
Pencemar membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Asas Partisipatif
Partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Asas Kearifan Lokal
Kearifan lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Asas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Tata kelola pemerintahan yang baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.
Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Ruang lingkup dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang ini mencakup:
- Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup.
- Pengendalian dan pemeliharaan lingkungan hidup.
- Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Perencanaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup
Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup di atur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemanfaatan sumber daya dalam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pengendalian dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 13 –Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengendalian dan pengendalian lingkungan hidup dimulai dari pencegahan yang terdiri dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, batu mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrument ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, disebutkan tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Setelah dilakukan tindakan pencegahan dengan instrument tersebut diatas, baru kemudian dilakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup. -RenTo250918-
2 replies on “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”
[…] 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting wajib memliki AMDAL. Adapun kriteria […]
[…] Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup di atur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. […]
You must log in to post a comment.