Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Inventarisasi Lingkungan Hidup (Pasal 3 – Pasal 12).
  3. BAB III Penetapan Wilayah Ekoregion (Pasal 13 – Pasal 18).
  4. BAB IV Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (Pasal 19 – Pasal 25).
  5. BAB V Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 26 – Pasal 40).
  6. BAB VI Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 41 – Pasal 45).
  7. BAB VII Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 46 – Pasal 48).
  8. BAB VIII Sistem Informasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 49 – Pasal 51).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 52).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 53).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 54 – Pasal 55).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca