
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Inventarisasi Lingkungan Hidup (Pasal 3 – Pasal 12).
- BAB III Penetapan Wilayah Ekoregion (Pasal 13 – Pasal 18).
- BAB IV Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (Pasal 19 – Pasal 25).
- BAB V Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 26 – Pasal 40).
- BAB VI Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 41 – Pasal 45).
- BAB VII Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 46 – Pasal 48).
- BAB VIII Sistem Informasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 49 – Pasal 51).
- BAB IX Pendanaan (Pasal 52).
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 53).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 54 – Pasal 55).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96
